Pusat Riset Halal Membantu Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal USK
PUSAT RISET HALAL MEMBANTU PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL USK
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan asesmen verifikasi dan validasi kesesuaian persyaratan kepada calon Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Syiah Kuala (LPH USK) di UPT Laboratorium Terpadu kampus USK, Banda Aceh. 28 Oktober 2021. Usaha ini merupakan hasil kerja terus menerus tim Pusat Riset Halal bersama UPT Laboratorium Terpadu USK selama lebih kurang 3 tahun sehingga USK melakukan pengajuan permohonan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal ke BPJPH tanggal 30 Desember 2020.
Asesmen ini langkah untuk mendapatkan Akreditasi dari Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah terakreditasi oleh BPJPH, maka LPH USK bisa melaksanakan pemeriksaan produk halal seperti produk makanan, obat-obatan dan kosmetik.
Wakil Rektor II USK, Dr. Ir. Agussabti, M.Si turut hadir pada kesempatan tersebut. Ia mengatakan, Aceh sangat membutuhkan Lembaga Pemeriksaan Halal. Karena Aceh sudah menerapkan Syariat Islam. USK berikhtiar untuk bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kita berharap USK ada Lembaga Pemeriksaan Halal yang bisa menjadi rujukan masyarakat. Ini juga kesempatan berharga bagi USK untuk berkontribusi, menjamin masyarakat Aceh mendapatkan produk yang halal," kata Wakil Rektor II USK. Sementara Ketua PRH Dr. Yusya Abubakar menyatakan bahwa PRH dan LPH akan bergerak sejalan dimana PRH berperan dalam pembinaan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal sedangkan LPH yang akan melakukan pemeriksaan kehalalan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, adanya Lembaga Pemeriksaan Halal di USK nantinya, dapat berperan aktif dalam menyiapkan tenaga-tenaga terampil, berkompetensi dan SDM berkualitas untuk sertifikasi halal di Aceh.
Sementara Itu, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Hj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd.I. menyampaikan, kehadiran mereka di USK guna melakukan verifikasi dan validasiLembaga Pemeriksaan Halal dan juga dokumentasi BPJPH.
"Ruang lingkupnya adalah pedoman mutu LPH yang menggambarkan pemenuhan kesesuaian syariah LPH. BPJPH dan DHN MUI melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, dokumen mutu, maupun lapangan," terangnya.
Adapun rincian pemeriksaan instrumen verifikasi calon LPH diantaranya, persyaratan LPH, pemenuhan persyaratan LPH, serta persyaratan kelengkapan dokumen. Sementara BPJPH, mengurusi data dukung SDM, data dukung auditor halal dan sebagainya.
- Log in to post comments